Sahroni Minta Polisi Tutup Semua Tambang Ilegal Siapa pun Bekingnya

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 26 November 2024 | 15:40 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian menutup semua tambang ilegal. 

Permintaan itu menyusul insiden berdarah penembakan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar.

"Semua tambang ilegal itu harus ditutup,” kata Sahroni saat ditemui wartawan pada Selasa (26/11/2024).

Politikus Partai NasDem itu mendesak penutupan tambang tidak memandang bulu. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya oknum yang mencoba membekingi tambang-tambang ilegal. 

“Siapa pun yang punya, siapa pun bekingnya, kita minta tutup agar tidak terjadi hal-hal, pemikiran-pemikiran si A, si B, si C, dan seterusnya," ujarnya.

Menanggapi terkait kasus penembakan AKP Dadang, Sahroni mengatakan Polda Sumatera Barat telah melakukan langkah-langkah lain seperti menutup tambang ilegal yang menjadi pemicu insiden tersebut.

“Internal kepolisian lagi bekerja. Kita tunggu mereka apa yang sedang mereka kerjakan. Tapi, saya lihat perkembangan tadi malam. Kapolda juga sudah menutup tambang ilegal,” jelasnya.

“Nah, kita minta ke Kapolda segera tutup semua tambang ilegal di Sumatera Barat,” tambah Sahroni.

Sekadar informasi, peristiwa penembakan AKO Dadang itu dilaporkan terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari sekitar pukul 00.43 WIB. Lokasi kejadiannya adalah kawasan Kantor Polres Solok Selatan.

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menembak rekan sejawatnya dengan menggunakan senjata api hingga mengenai bagian kepala.

Aksi itu diduga dipicu tindakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar yang mengungkap praktik tambang ilegal. Ternyata, tambang tersebut diduga dibekingi AKP Dadang.

Atas tindakannya itu, Dadang telah dijerat dugaan pembunuhan berencana dan terancam sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: