Hakim Nilai Penahanan Tom Lembong Penuhi Syarat Objektif

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 26 November 2024 | 16:45 WIB
Suasana sidang praperadilan Tom Lembong. (BeritaNasional/Panji Septo)
Suasana sidang praperadilan Tom Lembong. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai penahanan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) oleh Kejaksaan Agung memenuhi syarat objektif. 

Hal itu diucapkan Hakim Tunggal Praperadilan Tumpanuli Marbun saat membacakan pertimbangannya dalam putusan permohonan praperadilan yang diajukan Tom.

"Telah memenuhi syarat objektif yang ditentukan," ujarnya pada Selasa (26/11/2024).

Mulanya, Tumpanuli menjelaskan suatu penahanan dapat dikategorikan tidak sah jika dilakukan pejabat berwenang tanpa disertai surat perintah penahanan.

Kemudian, tidak menyampaikan tembusan keluarga atau terhadap tersangkanya, tidak menyebutkan alasan yang jelas, dan tidak menyebutkan atau menguraikan tindak pidana yang menjadi alasan penahanannya.

"(Kemudian) penahanannya tidak memenuhi syarat ketentuan sesuai pasal 21 ayat 4 KUHAP, penahanan melebihi batas waktu, dan penahanan terhadap pejabat tertentu tidak mendapat izin atau persetujuan sesuai UU," tuturnya.

Dengan terlaksananya semua ketentuan yang dijalankan Kejaksaan Agung (Kejagung), hakim menilai penahanan terhadap Tom Lembong sah.

Dalam perkara ini, Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka oleh Korps Adhyaksa atas dugaan impor gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Ia diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP. Gula kristal mentah ini lalu diolah menjadi gula kristal putih.

Persetujuan impor itu diduga nihil rekomendasi dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.

Berdasar aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Kasus tersebut disebut merugikan keuangan negara Rp 400 miliar.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: