Jelang Nataru, Pemerintah Turunkan Tiket Pesawat hingga 10%

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 26 November 2024 | 23:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto/istimewa).
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat dan meningkatkan mobilitas selama masa liburan.  

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kebijakan ini merupakan hasil kerja sama intensif yang melibatkan berbagai pihak selama dua minggu terakhir. 

Langkah kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini, untuk memastikan tiket lebih terjangkau bagi masyarakat.

“Penurunan harga tiket untuk membantu masyarakat kita dan juga nenggerakkan ekonomi termasuk pariwisata maka dari semua elemen tadi termasuk menurunkan biaya atau jasa di bandarudaraan termasuk juga avtur dan tentunya fuel surcharges maka bisa dikurangi harga tiket itu kurang lebih 10%,” ujar AHY di Istana, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Pengurangan harga tiket pesawat ini didorong oleh tiga intervensi penting potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50%, diskon harga avtur sebesar 5,3% dari bulan sebelumnya, dan penurunan fuel surcharge untuk mesin jet sebesar 8%. 

Intervensi ini mampu menekan harga tiket pesawat hingga 9,9%, setara dengan penghematan rata-rata Rp157.500 per tiket.  

Berdasarkan data, dampak kebijakan ini akan dirasakan oleh seluruh kategori penumpang, mulai dari layanan full-service hingga no-frills. Estimasi penghematan secara keseluruhan mencapai Rp472,5 miliar selama masa liburan. 

“Kita harapkan bisa menjadi kabar baik buat masyakarat yang juga punya keluarga ingin liburan di akhir tahun. Mudah-mudahan ini juga bisa menggerakkan sektor ekonomi kreatif kita,” tambah Menko AHY.  

Penurunan ini berlaku di 19 bandara utama di Indonesia selama 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun sektor ekonomi secara luas.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: