Atasi Penyelewengan, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senjata Api dan Body Cam
BeritaNasional.com - Langkah evaluasi guna mencegah penyelewengan anggota mulai dilakukan Polri. Salah satunya dengan evaluasi penggunaan senjata api (senpi) imbas kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Sumatera Barat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan evaluasi itu akan dipimpin langsung oleh Irwasum Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
"Kita kumpulkan semua keterangan, itu menjadi bahan evaluasi secara lengkap, nanti Irwasum akan memimpin evaluasinya sendiri sehingga nanti hasil evaluasi seperti apa, nanti akan disampaikan," kata Sandi dikutip Rabu (27/11/2025).
Selain soal senjata api, Sandi juga menyebut pemakaian body cam oleh anggota bakal turut dievaluasi. Dengan harapan masukan dari masyarakat agar Polri dapat lebih baik lagi ke depan.
Diketahui, bodycam atau body camera adalah sebuah kamera yang dilengkapi audio dan visual yang dipasangkan pada tubuh polisi di lapangan.
Mekanismenya, setiap personel diwajibkan untuk merekam peristiwa atau saat bertugas di lapangan dengan cara bodycam ditempelkan di badan setiap personel ketika patroli.
"Insya Allah mohon doanya sehingga kedepan tidak akan lagi terjadi kejadian semacam ini, mudah-mudahan polisi bisa lebih baik ke depan," ujar dia.
Adapun hal ini menyusul dengan kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak sesama rekannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
Penembakan diduga dipicu Dadang yang tidak terima Ulil menangkap rekanannya terkait aktivitas tambang ilegal galian tipe C. Atas aksi itu Ulil pun tewas setelah dua peluru mengenai pelipis dan pipi yang menembus tengkuk.
Aksi itu diduga dipicu tindakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar yang mengungkap praktik tambang ilegal. Ternyata diduga turut dibekingi AKP Dadang berujung insiden berdarah tersebut.
Akibat tindakannya Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar telah dijerat dugaan pembunuhan berencana dan juga diputus Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu