Disebut Berhasil Ubah Stereotip Politik, Dharma: Rakyat Jangan Takut Berjuang
BeritaNasional.com - Calon Gubernur DKI Jakarta 02 Dharma Pongrekun memberikan contoh masyarakat harus berani untuk ikut kontestasi politik meskipun tanpa basis partai ataupun biaya memadai.
"Kami hanya datang dari rakyat, berusaha untuk memperjuangkan dan merubah fenomena, bahwa kontestasi bisa dilakukan walaupun tidak didukung oleh partai," ujarnya di Jakarta.
Menurutnya prosentase keterpilihan yang diraihnya tersebut berhasil merubah stereotip politik selama ini yang harus selalu berbasis partai dan punya modal atau materi politik kuat
"Ini membuka hasrat baru supaya rakyat jangan ragu-ragu (berkontestasi dalam politik), jangan takut untuk berjuang dan bersuara mana kala ada hak-hak yang dikebiri. Mari sama-sama kita perjuangkan keadaan hari ini dan ke depan, kita berjuang terus sampai Tuhan memanggil kita," paparnya.
Namun Dharma juga menuturkan memiliki modal sosial yang cukup karena ia sudah tinggal di Jakarta sejak kecil dan memiliki pergaulan luas.
"Kalau soal pergaulan di Jakarta, saya rasa saya lebih paham. Karena saya dari kecil ada di Jakarta dan pergaulan saya ke mana-mana," ucap dia.
Berdasarkan hasil hitung cepat Lembaga Survei Indonesia (LSI) dengan 35,6% suara masuk, Pram-Rano meraih 50,05% suara, RK-Suswono 39,41% dan Dharma-Kun 10,54%.
Jika kemudian pada hasil akhir penghitungan suara nyata tidak ada paslon yang memperoleh 50% lebih suara, maka putaran kedua Pilkada Jakarta akan dilakukan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Sebelumnya berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga survei, pasangan Dharma-Kun berhasil mengumpulkan angka keterpilihan sebagai calon independen dan tanpa biaya politik yang memadai, sebesar 10% suara.
5 bulan yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu