KPU Jakarta Timur Tindak Ketua KPPS yang Mencoblos Paslon Secara Ilegal
BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas ketertiban di TPS nomor 28, Kecamatan Makassar, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur, karena mencoblos paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, pada kertas suara yang belum digunakan.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur, Rio Verieza, mengatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan pada Kamis (28/11/2024).
"Benar, sudah kita berhentikan kemarin," kata Rio kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Rio mengungkapkan, pencoblosan yang tak sah itu dilakukan secara spontan oleh Ketua KPPS berinisial RH pada antara pukul 12.00 hingga 13.00 WIB pada hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024).
"Nah itu, di situ orang sedang makan dan salat. Kemudian melihat agak sepi, dan sebelumnya yang hadir ke TPS sepanjang hari itu 160 orang, dari jumlah daftar pemilih tetap di TPS itu sekitar 350 orang. Jadi masih 50 persen lah," ujar Rio.
"Nah kemudian dia spontan menyuruh si pengawas ketertiban, 'Kita coblos yuk'. Nah akhirnya itu ditangkap sinyalnya sama pengawas ketertiban ini. Akhirnya, dia ambil surat suara itu, kemudian dicobloslah salah satu paslon," sambungnya.
Meski demikian, pengawas ketertiban mengaku mencoblos pasangan Pram-Rano atas keinginannya sendiri dan tanpa arahan dari siapapun.
"Menurut dia, Ketua KPPS hanya meminta dia untuk mencoblos, untuk pilihannya itu si pengawas ketertiban yang tentukan sendiri," ucap Rio.
Secara total, terdapat 18 kertas suara yang sudah dicoblos. Bukti ini pun telah diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Sedang diproses (hukum). Kemarin tuh dipanggil dia. Jadi masih ada proses lanjutan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum di Gakumdu," pungkasnya.
5 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu