Jangkau Lebih Luas, Kemenag Minta Penyuluh Agama Manfaatkan Media Sosial
BeritaNasional.com - Para penyuluh agama diminta untuk memanfaatkan media sosial sebagai media dakwah dan edukasi publik. Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Abu Rokhmad mengatakan penyuluh agama untuk percaya diri menyampaikan pesan dakwahnya melalui media sosial yang bisa menjangkau setiap orang.
“Mulailah percaya diri mengaktivasi media sosial masing-masing. Apa yang dilakukan penyuluh di lapangan perlu diketahui masyarakat luas, agar manfaatnya semakin dirasakan,” terangnya, Kamis (18/6/2026)
Menurutnya medan dakwah penyuluh agama kini tidak hanya sebatas ruang kajian keagamaan di kelasm, masjid atau tatap muka di majelis taklim.Kini jangkauan dakwah bisa dilakukan tanpa batas ruang dan waktu.
Penyuluh agama disebutnya perlu hadir sebagai pemengaruh kebaikan yang mampu menyebarkan pesan-pesan moderasi, kepedulian sosial, dan nilai-nilai keagamaan melalui ruang digital.
“Bersamaan itu, para penyuluh untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan formal, uji kompetensi, pelatihan, seminar, dan berbagai program pengembangan kapasitas lainnya,” kata dia.
Menurutnya, Ditjen Bimas Islam Kemenag secara berkala melakukan upaya peningkatan kapasitas penyuluh.
Peningkatan kompetensi penyuluh akan berkontribusi pada terwujudnya layanan keagamaan yang semakin profesional, responsif, dan berdampak bagi masyarakat. Apalagi, penyuluh agama merupakan garda terdepan Kemenag yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dan memahami berbagai persoalan yang berkembang di lapangan.
“Para penyuluh agama adalah ujung tombak pembinaan keagamaan. Mereka tidak bekerja di balik meja, tetapi hadir langsung di tengah masyarakat dan memahami denyut persoalan umat,” tandasnya. (Antara)
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







