KPU Ungkap 287 TPS Perlu Lakukan Pemungutan Suara Susulan, Ulang, atau Lanjutan Pilkada Serentak 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 29 November 2024 | 17:40 WIB
Warga memasuki TPS 065 untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di TPS 065 lebak bulus, Jakarta, Rabu (27/11/2024).(BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Warga memasuki TPS 065 untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di TPS 065 lebak bulus, Jakarta, Rabu (27/11/2024).(BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa terdapat 287 TPS yang perlu melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS), pemungutan suara ulang (PSU), atau pemungutan suara lanjutan (PSL) untuk Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, merinci bahwa sebanyak 231 TPS perlu melakukan PSS, 10 TPS melaksanakan PSL, dan 46 TPS melakukan PSU.

"Jumlah TPS yang melaksanakan PSS adalah sebanyak 231 TPS. TPS yang melaksanakan PSL sebanyak 10 TPS. Dan TPS yang melaksanakan PSU sebanyak 46 TPS," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Afif juga menyebutkan bahwa jumlah ini dapat berubah mengikuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Tentu ini juga bisa berkembang karena adanya rekomendasi yang mungkin diterima dari Bawaslu dan kejadian-kejadian di daerah," ujar Afif.

Lebih lanjut, Afif mengungkapkan bahwa perlunya dilakukan PSS, PSL, atau PSU disebabkan oleh tempat pencoblosan yang terdampak bencana alam atau gangguan keamanan.

Selain itu, hal ini juga dapat disebabkan oleh kesalahan administrasi atau prosedur oleh KPPS, pemilih yang tidak terdaftar atau tidak menggunakan hak pilih, hingga adanya rekomendasi dari Bawaslu.

Di kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, membeberkan bahwa PSL, PSS, dan PSU ini akan dilaksanakan di 22 provinsi di Indonesia.

Adapun 22 provinsi tersebut adalah Aceh, Banten, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara.

Kemudian juga di Papua, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

"Jadi, dengan demikian, ada 44 kabupaten/kota, 22 provinsi, dengan jumlah 287 TPS, dan jumlah pemilih keseluruhan sebanyak 132.286 orang," rinci Idham.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: