GP Ansor: Penggabungan Polri ke TNI Meningkatkan Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan
BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor, A. Rifqi al Mubarok, dengan tegas menolak segala upaya atau wacana penggabungan kembali Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan amanah reformasi 1998 yang tercantum dalam TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, serta keputusan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang memisahkan Polri dari TNI.
"Reformasi 1998 merupakan tonggak sejarah bagi demokrasi Indonesia. Salah satu hasil penting dari gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil kala itu adalah pemisahan peran dan fungsi Polri dari TNI. Ini menjadi simbol reformasi di sektor keamanan yang mengutamakan supremasi sipil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan penguatan demokrasi," ujar Rifqi, yang akrab dipanggil Gus Rifqi, dikutip dari keterangannya, Minggu (1/12/2024).
Ia juga menekankan bahwa keputusan Gus Dur tersebut bertujuan untuk menjadikan Polri sebagai lembaga sipil yang fokus pada penegakan hukum dan keamanan dalam negeri, sementara TNI diharapkan menjaga kedaulatan negara dari ancaman eksternal.
"Keputusan tersebut bukan hanya kebijakan, melainkan fondasi untuk membangun sistem demokrasi yang lebih sehat," tambah Gus Rifqi.
GP Ansor mengingatkan bahwa penggabungan Polri ke dalam TNI akan mengkhianati semangat reformasi dan berpotensi melemahkan demokrasi.
"Langkah tersebut justru akan meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan dan mengaburkan fungsi masing-masing institusi dalam sistem demokrasi kita," ujarnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap institusi penegak hukum seperti Polri.
"Pemisahan ini telah terbukti efektif selama lebih dari dua dekade, menghasilkan penegakan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan," ungkap Gus Rifqi.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu