Kata PDIP soal Partisipasi Pilkada 2024 yang Mengalami Penurunan
BeritaNasional.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus mengatakan, rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 merupakan bentuk hukuman dari masyarakat. Karena banyak kandidat calon kepala daerah yang diusung partai politik tidak sesuai kehendak publik.
"Jadi kami menangkap ini juga sebagai hukuman dari para pemilih terhadap kualitas Pilkada dan para pasangan calon yang disodorkan pada pemilukada kali ini," kata Deddy kepada wartawan, dikutip Senin (2/12/2024).
"Karena kita menangkap juga publik menangkap para pemilih menangkap bahwa ada upaya pemilihan calon dan pasangan calon bukan berdasarkan kehendak publik tapi kehendak para elit itu juga menyumbang partisipasi publik pada Pilkada kali ini justru menurun dibanding Pemilu Pemilu sebelumnya," jelasnya.
Selain itu, penurunan partisipasi publik karena mayoritas pemilih merupakan pemilih pemula dan kelompok muda. Mereka banyak melihat rekam jejak calon yang bertanding.
"Dan kemudian menyimak bagaimana sengkarut pelaksanaan Pilkada kali ini sehingga mereka tidak memiliki motivasi untuk menggunakan hak suaranya kita lihat juga di berbagai kesempatan bagaimana debat-debat yang terjadi mereka yang menguasai substansi belum tentu pada akhirnya memenangkan memenangkan pilihan," ujar Deddy.
Selain itu, faktor bencana alam juga mempengaruhi turunnya partisipasi publik. Faktor ini kurang dicegah oleh penyelenggara pemilu.
"Misalnya adalah daerah seperti Medan Deli Serdang yang pada saat pelaksanaan Pilkada pada 27 November kemarin itu dilanda banjir besar-besaran dan bencana alam gitu ya tapi tidak ada keinginan dari pelaksanaan pemilu untuk memperhatikan aspek force majeure di wilayah-wilayah itu sehingga signifikan kalau menurut kami penurunan partisipasi publik," jelas Deddy
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu