Surat Firli Bahuri Minta Kasus Di-SP3 Tak Digubris, Polisi: Perkara Tetap Berjalan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 02 Desember 2024 | 14:08 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Sin Po)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Sin Po)

BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menerima surat dari pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang meminta kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan atau SP3.

"Silakan penasihat hukum/pengacara FB (Firli Bahuri) menyampaikan hal tersebut,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Senin (2/12/2024).

Namun, ternyata surat itu tidak digubris oleh penyidik. Sebab, Ade Safri menegaskan penyidik tetap melanjutkan kasus yang menyeret Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Secara tegas, saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo tetap berjalan," katanya.

Meski belum menyampaikan perkembangan dari kasus yang masih proses P-19. Namun, Ade Safri menjamin jika penanganan kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sebar Surat Minta SP3

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri meminta penyidik agar menghentikan penyidikan atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pengacara Firli, Ian Iskandar, menjelaskan alasan penghentian penyidikan atau SP3 itu diminta. Sebab, proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Metro Jaya dinilai tidak tidak adil.

“Sehingga kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli,” kata Ian kepada awak media pada Kamis (28/11/2024).

Menurut dia, SP3 itu dikeluarkan karena sesuai Pasal 109 ayat 2 KUHAP secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti berupa alat bukti material atau yang lain sehingga wajib dikeluarkan SP3.

“Syarat-syaratnya tidak memenuhi syarat formil, syarat materil gitu. Unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi. Unsur misalnya saksi yang melihat langsung, mendengar dan mengalami tidak ada,” kata Ian.

“Alat bukti terkait dengan uang yang katanya diterima oleh beliau tidak ada. Apa lagi, selain alat bukti uang, saksi, petunjuk, petunjuk juga tidak ada. Nah itu yang menurut hemat kami, ya tidak layak untuk dinaikkan,” tambahnya.

Alasan itu disampaikan Ian karena sudah lebih dari satu tahun polisi tidak kunjung bisa melengkapi berkas sesuai dengan catatan dari jaksa. 

Padahal, Firli sudah diperiksa sebanyak tujuh kali, dua kali saat penyelidikan, dan lima kali setelah naik ke penyidikan.

Bahkan, Ian juga sempat menyinggung soal berkas yang sudah bolak-balik karena dikembalikan atau P-19 oleh jaksa lantaran dianggap belum lengkap. Total sudah dua kali secara formal dan lima kali secara informal berkas dikembalikan jaksa.

“Artinya, berkas perkara ini tidak memenuhi syarat. Untuk dinaikkan ke meja hijau atau ke proses persidangan. Nah, ya, momenlah sekarang, dengan berbesar hati, semestinya pihak penyidik, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, mengeluarkan SP3, surat penghentian proses penyidikan,” katanya.

Perlu diketahui dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terhitung sudah ada sebanyak 160 saksi diperiksa oleh penyidik. 

Hal ini dilakukan guna mendalami keterlibatan kasus yang tengah dikembangkan untuk kembali menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Firli.

Sementara itu, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dijerat Pasal 12e atau 12B UU Tipikor atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP. 

Firli juga dimungkinkan kembali dijerat tersangka atas pelanggaran undang-undang KPK akibat pertemuan dengan SYL saat menjabat Ketua KPK.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: