Komisi III Tolak Usul Polri di Bawah Kemendagri

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 02 Desember 2024 | 16:28 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menolak usulan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sahroni menilai, koordinasi Polri di bawah Kemendagri hanya akan menimbulkan permasalahan.

"Polri adalah bagian dari instrumen negara yang memang dia harus laporannya kepada bapak presiden langsung, bukan di bawah kementerian, nanti ngawur," ujar Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (2/12/2024).

Sahroni tidak setuju Polri di bawah Kemendagri karena bakal menjadi sasaran tuduhan. Contohnya apabila ada dugaan permainan alat negara.

"Kenapa saya tidak setuju di bawah Kemendagri? Pada saat nanti taruhlah di Kemendagri di bawah, nanti momen kekuasaan ada, nanti yang dituduh, diduga adalah berarti Kemendagri ini, yang melakukan permainan alat negara misalnya, dipakai untuk alat negara, misalnya," kata politisi partai NasDem ini.

Dia menjelaskan Polri berada di bawah Presiden karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Wacana mengubah subordinasi Polri pun merupakan cerita lama.

"Jadi kalau wacana-wacana itu dari dulu sebenarnya dari setahun, dua tahun lalu. Saya sudah sampaikan dari dua tahun lalu dan hari ini saya tidak setuju Polri di bawah Kemendagri," tegasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: