Rapat Kabinet, Hasan Nasbi:Tidak Ada Bahas Pembentukan Badan Penerimaan Negara
BeritaNasional.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan tidak ada pembahasan tentang pembentukan badan atau kementerian penerimaan negara pada rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12/2024).
"Sampai saat ini tidak ada pembahasan dalam rapat kabinet untuk pembentukan badan penerimaan negara," kata Hasan dalam keterangan persnya.
Presiden Prabowo Subianto menggelar sidang kabinet paripurna yang dihadiri seluruh anggota kabinet, di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dilansir dari Antara, Hasan menegaskan pembentukan badan penerimaan negara tidak menjadi pembahasan dalam rapat kabinet tersebut.
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih bekerja seperti biasa dengan dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan dibantu tiga wakil menteri keuangan, yakni Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara dan Anggito Abimanyu.
"Sampai saat ini Kementerian Keuangan masih bekerja seperti biasa, satu menteri dengan tiga wakil menteri masih bekerja seperti biasa," ucapnya.
Sebelumnya Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mewacanakan pembentukan kementerian penerimaan negara.
Saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024) Hashim mengatakan kementerian penerimaan negara nantinya akan ditugaskan untuk memperbaiki penerimaan negara, termasuk sistem perpajakan, cukai, hingga kebocoran anggaran.
Ia pun menyebut Anggito Abimanyu yang akan ditunjuk oleh Presiden Prabowo menjadi Menteri Penerimaan Negara.
Saat ini, Anggito menjadi salah satu Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Merah Putih, bersama dengan Suahasil Nazara serta Thomas Djiwandono yang telah mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dari kabinet sebelumnya.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu