Kasus di Pemkot Pekanbaru Bantah Asumsi Korupsi Disebabkan Biaya Politik Tinggi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal dugaan korupsi yang melibatkan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM).
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pihaknya berasumsi korupsi terjadi karena biaya politik tinggi sehingga para kepala daerah harus mengembalikan modal.
Dalam kasus ini, Risnandar diduga melakukan tidak pidana korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru 2024-2025.
“Dulu kami mengatakan bahwa korupsi itu mungkin terjadi karena besarnya cost politik untuk menduduki jabatan-jabatan kepala daerah,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih, Rabu (4/12/2024).
Akan tetapi, Ghufron meyayangkan hal tersebut terjadi di Pekanbaru lantaran Risnandar tidak mengeluarkan biaya politik sedikitpun untuk menjadi Pj Walikota.
“KPK sesungguhnya bersedih karena kenyataannya ini adalah pejabat yang ditunjuk yang tidak memerlukan proses politik sehingga asumsinya tidak berbiaya, tapi efeknya sama,” tuturnya.
Menurut Ghufron, peristiwa itu akan menjadi pertanyaan dan kerisauan semua pihak untuk dicari jawabannya bersama-sama ke depan.
Risnandar menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NV) dan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ghufron mengatakan KPK berpotensi menambah pasal termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyidikan akan dikembangkan.
“Jadi modusnya ini adalah pemotongan dari uang ganti (UG) dalam peruntukan yang banyak adalah uang makan dan uang minum di bagian umum setelah Pemerintah Kota Pekanbaru,” ujar Ghufron.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 16 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu