Anak Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak, Tak Ada Riwayat Gangguan Kejiwaan
BeritaNasional.com - MAS (14) remaja anak berkonflik dengan hukum kasus pembunuhan l ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) serta melukai ibunya AP (40) di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) tidak memiliki riwayat gangguan jiwa.
"Nggak ada (riwayat gangguan kejiwaan)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024).
Nurma mengatakan, Informasi ini didapat berdasarkan keterangan keluarga dan saudara MAS. Bahkan, selama ini MAS diketahui belum pernah dirawat atau berobat terkait kesehatan kejiwaannya.
"(Pelaku anak MAS juga) belum pernah (berobat terkait kejiwaannya)," tambahnya.
Meski demikian, Nurma sempat mengatakan untuk kondisi MAS saat ini sudah stabil dan ceria kembali. Bahkan telah bisa diajak berkomunikasi dengan petugas yang mendampingu
"Sudah stabil, sudah ceria, kemudian berangsur-angsur sudah menerima apa yang kita tanya dan dijawab dengan lancar," kata Nurma.
Dilanjutkan Nurma, kalau MAS pun sempat menanyakan kondisi kedua orang tuanya dan neneknya yang ditikam olehnya. Polisi menjelaskan kepada MAS, ayah dan neneknya tewas, sementara ibunya masih menjalani perawatan.
"Jadi anak yang berkonflik dengan hukum juga menanyakan keadaan ibu, bapak, dan neneknya. Dari penyidik sudah menyampaikan secara pelan-pelan, dari anak yang berkonflik dengan hukum juga sudah menerima," tuturnya.
Diketahui jika dalam kasus ini, berawal dari MAS yang tinggal di rumahnya kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan dilaporkan tega menghabisi nyawa keluarganya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari tadi, di mana Ayah pelaku berinisial APW (40), kemudian neneknya RM (69), serta ibu pelaku, AP (40) turut menjadi korban dari pelaku inisial MAS yang masih berusia 14 tahun.
Dari tiga korban, untuk APW dan RM dinyatakan meninggal dunia di rumah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Sementara untuk AP mengalami luka tusuk dan harus menjalani perawatan intensif.
Atas tindakan tersebut, MAS telah dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Untuk selanjutnya dititipkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) di rumah aman, karena statusnya masih anak di bawah umur.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 16 jam yang lalu