Anggota Komisi III DPR Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 04 Desember 2024 | 15:12 WIB
Ilustrasi suasana rapat di Komisi III DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ilustrasi suasana rapat di Komisi III DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengusulkan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) bisa berlaku seumur hidup. 

Hal itu disampaikan kepada Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Sudding ingin SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup seperti KTP.

"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB itu cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Sudding mengatakan masyarakat diberatkan dengan adanya perpanjangan pada periode tertentu. Perpanjangan ini hanya menguntungkan vendor dan pengusaha, bukan mengejar target penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa. STNK juga tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu dan itu dibebankan ke masyarakat," jelas Sudding.

Menurut Sudding, apabila ada pelanggar, cukup SIM atau STNK dibolongi. Pada jangka waktu tertentu, pelanggar baru bisa membuat SIM dan STNK sebagai hukuman.

"Kalau terjadi pelanggaran, cukup dibolongi saja, tiga kali dibolongin sudah tidak perlu lagi sekian tahun lalu bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: