KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Bengkulu terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Meski demikian, ia belum membeberkan hal apa yang KPK cari dari penggeledahan tersebut.
"Betul. Sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintahan Provinsi Bengkulu.
Ketiga tersangka tersebut adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ADC Gubernur Bengkulu Erviansyah (EV).
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan.
"KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu; RM, IF, dan EV," ujar Alex.
Alex mengatakan, ketiga tersangka tersebut akan ditahan di rumah tahanan cabang KPK untuk 20 hari pertama mulai 24 November-13 Desember 2024 guna mempermudah penyidikan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujarnya.
Atas perbuatan itu, ketiganya disangkakan melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.14.
"Perkara ini sudah dilakukan ekspose tadi sore setelah para terduka pelaku datang ke KPK, ekspose dihadiri 3 pimpinan. Saya, Pak Nawawi, dan Pak Tanak. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami sepakat menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Alex.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 16 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu