KPU Beri 2 Opsi Pilkada Ulang Imbas Kotak Kosong Menang

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 04 Desember 2024 | 15:24 WIB
Ilustrasi pencoblosan di TPS. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Ilustrasi pencoblosan di TPS. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan dua opsi penyelenggaraan Pilkada ulang. Pilkada akan kembali digelar pada 2025 di daerah kotak kosong menang pada Pilkada 2024.

Adapun Pilkada ulang digelar pada 24 September 2025 atau 27 Agustus 2025.

"Kita mau munculkan dua opsi yang pertama dan sekiranya kita bisa menyampaikan ini titik yang lebih dipilih oleh KPU RI, tentu butuh persetujuan forum ini, adalah berkaitan dengan konsep tahapan pemilihan ulang di 24 September. Kami disampaikan dua skenario atau dua opsi. Yang pertama adalah pilihan pemungutan suara ulangnya di 24 September satunya di 27 Agustus," ujar Ketua KPU RI Afifuddin saat rapat kerja di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Apabila opsi 27 September diambil, maka tahapan persiapan perencanaan dan penyusunan akan dimulai pada Maret 2024. Kampanye akan digelar selama satu bulan pada Agustus sampai September.

"Ini juga sudah kami ringkas atau persingkat. Tentu juga tetap harus persetujuan dari forum ini nantinya.  Kemudian untuk pemungutan suara di ancang-ancang kami itu di hari Rabu tanggal 24 September 2025," kata Afifuddin.

Kemudian opsi kedua Pilkada digelar pada 27 Agustus 2025 atau sebulan lebih cepat dari opsi pertama. Maka persiapan akan dimulai pada Februari. Dengan kampanye berakhir pada 23 Agustus.

"Kemudian untuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara itu kita rencanakan di 27 Agustus 2025 dengan sebelumnya pasti ada masa yang kita sebut dengan pelaksanaan kampanye sampai 23 Agustus kemudian ada tiga hari masih tenang," jelas Afifuddin. 

"Saya melihat itu dengan jelas pada setiap pemain yang memulai dan setiap pemain yang masuk. Itulah fondasinya. Tanpa itu, mustahil untuk mencapai apa yang kami inginkan. Saya sangat senang dengan itu," tambahnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: