Kemkomdigi Tindak 49.239 Konten Judi Online, Tiga Akun Instagram Populer Diblokir

Oleh: Imantoko Kurniadi
Rabu, 04 Desember 2024 | 15:15 WIB
Ilustrasi judi online. (Foto/Freepik)
Ilustrasi judi online. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Sebanyak 49.239 konten terkait perjudian online (judol) yang beredar di ruang digital pada periode 29 November hingga 4 Desember 2024 kembali ditindak oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Di antara jumlah tersebut, terdapat tiga akun media sosial Instagram (IG) dengan ratusan ribu pengikut yang juga turut ditindak karena mempromosikan, mendukung, dan terafiliasi dengan situs judi online (judol).

Akun-akun tersebut di antaranya adalah akun Instagram (IG) @literasi.story dengan 439 ribu pengikut, @gadis.terkini dengan 233 ribu pengikut, dan @adeliaa.ajah dengan 321 ribu pengikut.

"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap pihak-pihak yang mengotori ruang digital dengan perjudian daring itu tanpa pandang bulu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kemkomdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Secara akumulatif, sejak 20 Oktober — 4 Desember 2024, Kemkomdigi juga sudah melakukan take down terhadap 464.440 konten judi online dengan rincian 428.969 website dan IP, 19.250 konten/akun pada platform Meta, 9.842 file sharing, 3.836 pada Google/YouTube, 2.201 di platform X, 222 di Telegram, dan 118 di Tiktok. Sedangkan sejak 2017 – 4 Desember 2024, Kemkomdigi telah memblokir 5,3 juta konten terkait judi online.

Alexander menuturkan bahwa judi online merupakan masalah serius bagi masyarakat. Banyak judi berkedok game online yang menyembunyikan praktik taruhan di baliknya. Judi tidak hanya merugikan finansial tetapi juga membahayakan kesehatan mental dan mengancam keamanan data pribadi para pemainnya.

Situs-situs judi online, lanjut Alexander, seringkali menggunakan situs ilegal dan tidak memiliki kebijakan privasi yang jelas. Data pribadi pemain yang terdaftar dalam situs judi online sangat rentan untuk disalahgunakan.

Menurutnya, data-data pribadi yang sering diretas oleh oknum sindikat judi online adalah nomor seluler, alamat surat elektronik (surel/email), dan nomor rekening bank. Data-data tersebut dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mengajak masyarakat untuk edukasi diri dengan cara mengenali modus kejahatan siber. Jangan sembarangan menyebarkan atau memberikan data pribadi Anda pada situs ataupun aplikasi yang tidak diketahui dan laporkan insiden kebocoran data kepada pihak yang berwenang,” tutur Alexander Sabar.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: