Kasus Dugaan Penyalahgunaan Uang Donasi Agus Salim, PPATK Mulai Lakukan Analisis
BeritaNasional.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata ikut turun tangan setelah kasus dugaan penyalahgunaan uang donasi untuk korban penyiraman air keras, Agus Salim, ramai diperbincangkan berdasarkan laporan yang diterima.
"Iya, ada pihak yang mengaku ‘donatur’ melaporkan (dugaan penyalahgunaan uang donasi Agus) ke kami," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat dihubungi, Rabu (4/12/2024).
Namun demikian, Ivan belum mau bicara banyak mengenai hal ini, seperti siapa orang yang membuat laporan tersebut. Dia hanya menyebut PPATK sudah melakukan analisis sejak kisruh awal terkait uang donasi untuk Agus tersebut.
"Tanpa laporan itu pun kami sudah memprosesnya," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebutkan hasil analisis mengenai donasi untuk Agus Salim akan diserahkan ke aparat penegak hukum jika ditemukan dugaan tindak pidana.
"Kami akan lakukan analisis terkait laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Hasil analisis yang kami lakukan, bila ada indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya, maka hasil analisis akan kami sampaikan kepada penyidik," kata Natsir.
Polemik Donasi untuk Agus Salim
Diketahui, polemik uang donasi yang dikumpulkan Pratiwi Noviyanthi untuk Agus ini berbuntut panjang. Masalah ini sampai menyeret YouTuber Denny Sumargo, pengacara Agus, Farhat Abbas, hingga Pablo Benua.
Kisruh ini bahkan sampai saling membuat laporan ke polisi, di mana Agus melaporkan Dewi atas dugaan pencemaran nama baik terkait uang donasi yang diberikan kepada Agus.
Dalam laporannya, dijelaskan bahwa kasus bermula saat Agus menjadi korban penyiraman air keras hingga mengalami kebutaan. Kala itu, Pratiwi Noviyanthi turut menggalang dana untuk membantu pengobatan Agus melalui podcast-nya.
Dari usaha Pratiwi, terkumpul dana donasi sebesar Rp 1,4 miliar. Namun, setelah uang diserahkan, tiba-tiba Pratiwi Noviyanthi memintanya kembali, karena diduga Agus menyelewengkan uang donasi tersebut.
"Menurut korban, dana yang terkumpul ada sekitar Rp 1,4 miliar dan kemudian dana tersebut diminta kembali oleh terlapor untuk ditransfer ke rekening yayasan milik terlapor," kata Ade Ary.
"Kemudian, pelapor atau korban merasa mendapatkan ancaman tuduhan dan fitnah, seolah-olah korban tidak amanah terhadap uang donasi tersebut," tambahnya.
Akibat tudingan dari Pratiwi Noviyanthi, Agus merasa namanya dicemarkan. Alhasil, dirinya melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya sebagaimana Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Jo Pasal 45 ayat 4.
"Inilah yang akan didalami, jadi poinnya adalah pelapor atau korban merasa difitnah seolah-olah tidak amanah dengan uang donasi tersebut," tuturnya.
Informasi Seputar Kasus Penyiraman Air Keras
Sekadar informasi, kejadian penyiraman air keras yang menimpa Agus Salim (32) dan istrinya, N (37), sempat viral. Setelah video penyerangan itu tersebar di media sosial, terlihat Agus dan N tengah naik motor.
Dari kasus ini, polisi telah menetapkan tersangka pelaku penyiraman air keras, yakni JJS, yang merupakan rekan kerja dari Agus. Dia melakukan aksi tersebut karena sakit hati sering dimarahi korban karena selalu salah memasukkan data penjualan.
5 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu