Soal Usulan SIM Seumur Hidup, Kakorlantas: Harus Diuji Berkala, Bukan Produk Administratif

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 04 Desember 2024 | 17:50 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto/Divisi Humas Polri).
Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto/Divisi Humas Polri).

BeritaNasional.com - Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menolak usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab, menurutnya SIM bukan produk administrasi seperti KTP.

"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan tentang berkendaraan," ujar Aan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Untuk mendapatkan SIM perlu kompetensi berkendara yang diuji. Karena itu SIM harus diperpanjang per lima tahun.

Perpanjangan SIM juga memberikan koreksi data kepolisian. Lantaran bisa ada perubahan dalam lima tahun.

"Dalam lima tahun ini kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," jelas Aan.

Terlebih sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pemberlakuan SIM seumur hidup. Polri mengikuti apa yang menjadi putusan MK.

"Saya tidak mau berpolemik dengan ini karena sudah ada putusan MK-nya," kata Aan.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengusulkan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) bisa berlaku seumur hidup. 

Hal itu disampaikan kepada Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Sudding ingin SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup seperti KTP.

"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB itu cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: