AHY Jelaskan 3 Langkah Turunkan Harga Tiket Pesawat
BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan, ada tiga langkah utama dalam menurunkan harga tiket pesawat menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Upaya tersebut meliputi biaya jasa kebandarudaraan baik bagi konsumen maupun maskapai hingga 50 persen. Kedua, menurunkan harga avtur hingga 5,3 persen pada November dengan tujuan mendekati harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta.
Serta ketiga, mengurangi fuel surcharge untuk mesin jet dan propeller hingga masing-masing turun 8 persen dan 2 persen sehingga langkah ini diproyeksikan harga tiket pesawat secara nasional dapat turun hingga 10 persen selama periode Nataru.
“Semua pihak berupaya untuk mengambil peran dan tentu yang berada dalam wilayah kewenangan dan otoritas masing-masing kementerian dan juga badan usaha dan BUMN. Terima kasih karena banyak yang terlibat dan luar biasa semua menunjukkan semangat yang sama karena ini juga akan sangat membantu masyarakat kita. Belum diberlakukan saja sudah banyak yang menaruh harapan kalau ini bisa segera diwujudkan,” kata Menko AHY dikutip dari Antara.
Pihaknya pun mengajak sejumlah kementerian dan instansi terkait untuk memastikan agar instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam menurunkan harga tiket pesawat dapat terlaksana.
"Mari kita semua pastikan bahwa sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawab di bidang atau di institusi masing-masing agar ini bisa terlaksana. Bukan hanya untuk menjalankan instruksi Bapak Presiden Prabowo Subianto, melainkan tentunya ini untuk masyarakat luas, masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pihaknya telah menerbitkan beberapa produk hukum yang mendukung pelaksanaan penurunan tiket ini.
5 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu