Pemerintah Wajibkan UMP 2025 Diumumkan Paling Lambat 11 Desember

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 04 Desember 2024 | 19:31 WIB
Ilustrasi UMP. (Foto/Pixabay).
Ilustrasi UMP. (Foto/Pixabay).

BeritaNasional.com - Pemerintah meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan besaran UMP 2025 paling lambat pada 11 Desember 2024.

Adapun hal tersebut dimuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu (4/12/2025).

"Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024," bunyi Pasal 10 ayat (1).

Dalam Permenaker tersebut, Yassierli juga menekankan bahwa UMP 2025 naik 6,5 persen. Oleh karena itu, formula besaran UMP 2025 adalah UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025.

"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi Pasal 2 ayat (3) Permenaker tersebut.

Selanjutnya, besaran UMP 2025 ini sudah harus berlaku pada 1 Januari 2025 nanti.

"Upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Pasal 11.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: