KPK Selidiki Permintaan Eks Gubernur Bengkulu Terkait Distribusi Uang Serangan Fajar
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki permintaan Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, untuk menyerahkan serangan fajar pada Pilkada 2024.
Penyelidikan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penyelidikan ini dilakukan terhadap 10 ora ng saksi yang diperiksa di Polresta Bengkulu.
“Saksi didalami terkait dengan distribusi uang serangan fajar untuk pemenangan gubernur,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).
Selain itu, 10 orang tersebut juga diperiksa terkait permintaan dari gubernur agar mereka bersedia menjadi tim sukses dalam Pilgub Bengkulu 2024.
“Permintaan RM untuk menjadi tim sukses, penyerahan uang untuk operasional dan logistik pencalonan gubernur,” tuturnya.
Para saksi tersebut antara lain Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso; Kadisnaker Provinsi Bengkulu, Drs Syarifudin; dan Kabid PKTI BPSDM Prov Bengkulu, Eropa.
Kemudian, Kadishub Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Supra Hadi; Kadis Dinkes Provinsi Bengkulu, Moh Redhwan Arif; dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu, Jimi Haryanto.
Selanjutnya, Kepala Satpol PP Prov Bengkulu, Atisar; Kadis Perkim Prov Bengkulu, Yudi Satria; Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov Bengkulu, Muhammad Syarkawi; dan Dirut RSUD M Yunus Bengkulu, Ari Mukti Wibowo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Provinsi Bengkulu dari delapan orang yang dibawa ke Jakarta.
Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan ADC Gubernur Bengkulu, Erviansyah (EV).
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, lembaga antirasuah hanya menahan tiga orang karena lima lainnya bukan tersangka yang terlibat dalam pemerasan atau kasus tersebut.
“Yang disangkakan kepada para tersangka itu adalah pasal pemerasan, bukan suap,” ujar Alex di Gedung Merah Putih, dikutip Senin (25/11/2024).
“Pemerasan artinya yang bersangkutan kami sangkakan bahwa di dalam menggalang dukungan," jelasnya lagi.
5 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu