Pemprov DKI Segera Rumuskan Besaran UMP Bersama Dewan Pengupahan

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta segera merumuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 usai pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pihaknya membuat undangan untuk Dewan Pengupahan agar besaran UMP 2025 Jakarta bisa segera diumumkan.
"Ya kan baru terbit sore (kemarin). Nanti, kami DKI lagi menyiapkan undangannya untuk rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta," kata Hari kepada wartawan pada Kamis (5/12/2024).
Hari menjelaskan disnakertransgi masih mempelajari isi permenaker tersebut. Pastinya, lanjut Hari, dia akan membahas ketentuan-ketentuan yang ada bersama Dewan Pengupahan.
"Nanti kami beri tahu, lagi dipersiapkan karena kan kita baru dengar. Terus nanti kami pelajari, kemudian kami persiapkan untuk rapat Dewan Pengupahan provinsi," ujar Hari.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan besaran UMP 2025 paling lambat pada 11 Desember 2024.
Hal tersebut dimuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu (4/12/2025).
"Upah minimum provinsi 2025 dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024," bunyi Pasal 10 ayat (1).
Dalam Permenaker tersebut, Yassierli juga menekankan UMP 2025 naik 6,5 persen. Karena itu, formula besaran UMP 2025 adalah UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025.
"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi Pasal 2 ayat (3) Permenaker tersebut.
Selanjutnya, besaran UMP 2025 ini sudah harus berlaku pada 1 Januari 2025.
"Upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Pasal 11.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu