Terkait Kasus Ronald Tannur, Ada Permohonan Praperadilan Diajukan Heru Hanindyo

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 05 Desember 2024 | 09:21 WIB
Kasus Ronald Tannur (Foto/Kejati Jatim)
Kasus Ronald Tannur (Foto/Kejati Jatim)

BeritaNasional.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo ternyata tidak terima dengan status penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dengan mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Sebagaimana terdaftar dalam nomor No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL, 3 Desember 2024.

“Berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12/2024).

Nantinya sidang yang dipimpin hakim tunggal Abdullah Mahrus akan menentukan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus Kejagung.

“Sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024,” kata dia.

Sekedar informasi jika Heru Hanindyo telah ditetapkan tersangka bersama dua hakim PN Surabaya lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul. Mereka ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Di mana ketiganya, diduga telah menjadi pihak penerima suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. 

Selain ketiga hakim, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman juga ikut ditangkap dalam OTT tersebut. Kekinian kasus yang ditangani Kejagung juga menjerat ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: