Tak Puas Hukuman 16 Tahun Penjara, Kejagung Nyatakan Banding Vonis Zarof Ricar

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap vonis bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atas vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan selama 16 tahun oleh pengadilan tahap pertama.
Banding itu dilakukan karena hukuman yang diberikan majelis hakim masih terbilang rendah daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Zarof dijatuhi hukuman 20 tahun bui.
"Untuk Terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Rabu (25/6/2025).
Namun demikian, Harli tidak menjelaskan alasan pihaknya melayangkan banding terhadap vonis Zarof secara detail. Dia hanya menyebut kalau banding terlah terdaftar sebagaimana nomor perkara: 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.
"Akte permintaan banding elektronik Nomor: 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara untuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Penerimaan gratifikasi itu berkaitan dengan kasus kematian Dini Sera Afrianti yang merupakan pacar dari Ronald Tannur.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Rosihan di PN Jakpus pada Rabu (18/6/2025).
“Melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," tambahnya.
Selain hukuman badan, hakim menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar yang akan diganti 6 bulan kurungan apabila tidak membayar. Sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu