Eks Pejabat MA Zarof Ricar Mulai Jalani Hukuman 18 Tahun di Lapas Salemba
BeritaNasional.com - Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus suap terkait vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur, akhirnya resmi dijebloskan ke penjara.
Eksekusi hukuman dilakukan setelah putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan proses eksekusi itu. Ia menyebut pelaksanaannya dilakukan pada awal pekan ini, tepatnya pada “Hari Senin (8/12/2025) kemarin,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Anang menjelaskan bahwa Zarof kini sudah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
“Sudah dieksekusi di (Lapas) Salemba ya,” tambahnya.
Dalam dokumentasi yang diterima, tampak proses pengawalan dilakukan oleh petugas lapas dan jaksa eksekutor. Pengawalan tersebut merupakan bagian dari prosedur standar dalam pelaksanaan eksekusi pidana.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Zarof. Putusan itu membuat hukuman 18 tahun penjara tetap berlaku sebagaimana amar putusan tingkat banding. Dalam petikan putusan Perkara Nomor 10824 K/PID.SUS/2025, tertulis “Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa.”
Majelis hakim menyatakan Zarof terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim demi mempengaruhi putusan, serta terbukti menerima gratifikasi.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain hukuman pokok, Zarof juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Harta sitaan berupa uang Rp9,15 miliar* dan emas 51 kilogram ditetapkan tetap dirampas untuk negara.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







