Bupati Lampung Tengah Beri Proyek kepada Tim Pemenangan Kampanye
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan skema dugaan suap serta gratifikasi yang menyeret Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam rangkaian proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2025.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto yang membeberkan cara Ardito meraup dana dari berbagai proyek strategis di daerahnya.
Mungki menguraikan Ardito diduga menetapkan fee 15 hingga 20 persen dari proyek Pemkab Lampung Tengah.
Ia menuturkan postur belanja APBD 2025 mencapai Rp 3,19 triliun yang tersebar ke pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta program prioritas daerah.
Setelah resmi menjabat, Ardito dikisahkan menugaskan Riki Hendra Saputra mengatur pemenang paket PBJ di sejumlah SKPD lewat sistem penunjukan langsung E-Katalog.
“Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/12/2025).
Mungki menjelaskan aliran fee terbesar diterima Ardito melalui Ranu Hari Prasetyo bersama Riki.
“Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ucapnya.
Selain itu, proyek alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah juga masuk dalam skema pengondisian. Ardito menunjuk Anton Wibowo sebagai perantara penentuan pemenang paket alkes.
“ANW kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM. Pada akhirnya, PT EM memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar,” tutur Mungki.
“Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari Saudara MLS selaku pihak swasta yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW,” lanjutnya.
Total dana yang dihimpun Ardito mencapai Rp 5,75 miliar. KPK menegaskan uang itu dipakai menutup dua kebutuhan utama: Rp 500 juta sebagai dana operasional serta Rp 5,25 miliar untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai membiayai kampanye Pilkada 2024.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025.
Menurutnya, tersangka RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara tersangka AW, RNP, dan ANW ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC KPK.
Atas perbuatannya, AW, ANW, RHS, dan RNP selaku pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MLS selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu




