KPK Jelaskan Video Viral Tahanan di Bandara: Menuju Sidang di Lampung Tengah

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 29 April 2026 | 10:05 WIB
Empat tahanan KPK. (Foto/Dok KPK)
Empat tahanan KPK. (Foto/Dok KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait video viral yang memperlihatkan orang mengenakan rompi oranye alias tahanan lembaga antirasuah sedang berada di bandara.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut. Menurut dia, saat itu, para tersangka akan diterbangkan ke Lampung Tengah untuk melaksanakan sidang.

Keempat tersangka adalah Ranu Hari Prasetyo, Riki Hendra Saputra, Anton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri.

“Itu merupakan salah satu proses di penuntutan, yaitu pemindahan para tersangka untuk persiapan pelaksanaan sidang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/4/2026). 

Menurut Budi, empat orang dalam video tersebut merupakan tersangka yang akan dijadwalkan menjalani sidang perdana di Tanjung Karang.

“Sebelum besok mengikuti sidang perdana, maka kemudian dilakukan pemindahan penahanan,” ujarnya.

Budi mengatakan pemindahan tersebut merupakan hal yang biasa. Ia mengungkap hal itu juga berlaku untuk perkara lain di daerah.

“Sebelumnya, KPK memindahkan tersangka perkara Ponorogo yang ditahan di Rutan dan Lapas di Sidoarjo untuk mengikuti sidang di PN Surabaya,” kata Budi. 

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

Kemudian, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

Ardito diduga menetapkan fee proyek 15–20 persen dalam sejumlah pekerjaan di Lampung Tengah sejak pelantikan pada Februari 2025. 

Ardito juga diduga meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di beberapa dinas.

Diketahui, pengadaan tersebut diarahkan agar dimenangkan perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah. 

Dalam rangkaian perkara ini, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki serta Ranu Hari Prasetyo selaku adiknya.  

Penerimaan dana tersebut diduga berlangsung pada periode Februari hingga November 2025. Selain itu, Ardito diduga menerima Rp500 juta dari pengadaan alat kesehatan.

KPK menduga dana tersebut dipakai sebagai biaya operasional Bupati senilai Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye sejumlah Rp5,25 miliar.  

Lima tersangka dalam perkara ini yakni Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo, serta Mohamad Lukman Sjamsuri. 

Ardito, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, serta Ranu Hari Prasetyo dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri dijerat pasal pemberi suap sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: