Periksa Kepala Bappeda, KPK Dalami Pengaturan Anggaran Pemkab Lampung Tengah

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 April 2026 | 08:07 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Tengah Iswantoro terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan proyek-proyek pemda di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berfokus pada alur pengaturan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa.

“Hari ini penyidik juga memanggil saksi. Saksi hari ini dimintai keterangan soal pengaturan anggaran yang digunakan untuk pengadaan-pengadaan di pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (7/4/2026).

Dia juga menjelaskan alasan memeriksa kepala Bappeda Lampung Tengah karena posisi saksi dinilai memiliki nilai strategis dalam konstruksi perkara. 

“Ya, artinya saksi yang didalami hari ini juga punya peran yang cukup sentral untuk bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” kata Budi.

Ia menegaskan penyidik mendalami bagaimana proses pengondisian anggaran dilakukan dalam konteks proyek-proyek daerah.

“Dalam hal ini, soal pengaturan pengondisian anggaran ya di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah dalam rangka untuk pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

Kemudian, Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri. 

Ardito diduga menetapkan fee proyek 15–20 persen dalam sejumlah pekerjaan di Lampung Tengah sejak pelantikan pada Februari 2025.

Ardito juga diduga meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di beberapa dinas. 

Dia menyampaikan pengadaan tersebut diarahkan agar dimenangkan perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Dalam rangkaian perkara ini, Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki serta Ranu Hari Prasetyo selaku adiknya. 

Penerimaan dana tersebut diduga berlangsung pada periode Februari hingga November 2025. Selain itu, Ardito diduga menerima Rp500 juta dari pengadaan alat kesehatan.

KPK menduga dana tersebut dipakai sebagai biaya operasional bupati senilai Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye sejumlah Rp5,25 miliar. 

Lima tersangka dalam perkara ini adalah Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo, serta Mohamad Lukman Sjamsuri.

Ardito, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, serta Ranu Hari Prasetyo dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri dijerat pasal pemberi suap sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: