Alasan Kejagung Ajukan Banding Vonis 11 Tahun Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 27 Juni 2025 | 08:48 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta terhadap terdakwa Lisa Rachmat atas kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait pembebasan Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut permohonan banding itu telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi melalui akta permohonan.

“Terhadap LR juga dilakukan banding dan sudah dinyatakan permohonannya dalam akta permohonan banding,” kata Harli kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Harli menjelaskan alasan banding ini, bukan pada lamanya pidana yang dijatuhkan. Melainkan, putusan majelis hakim yang meminta sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada Lisa.

Padahal barang bukti tersebut telah dijelaskan dalam pembuktian seharusnya dirampas untuk negara. Akibat dari tindak kejahatannya dalam suap berujung pembebasan Ronald Tannur.

“Terkait dengan banyak barang bukti yang menurut jaksa penuntut umum seharusnya sesuai dengan tuntutannya JPU itu dirampas untuk negara,” ujarnya.

“Tapi ini kalau tidak salah dikembalikan, makanya jaksa penuntut umum berpendapat melakukan upaya banding,” sambung dia.

Sebelumnya Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara untuk pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat akibat diduga terlibat dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Lisa terjerat perkara dugaan suap tiga hakim PN Surabaya dan pemufakatan jahat bersama mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 11 tahun,” ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: