Siap-siap, Zarof Ricar Kembali Dijerat Kasus TPPU setelah Dihukum 16 Tahun dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

BeritaNasional.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ternyata masih harus berurusan dengan kasus hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sampai saat ini diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa kasus TPPU Zarof Ricar (ZR) masih berjalan. Meskipun, Zarof telah dijatuhkan vonis oleh pengadilan soal kasus gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Terkait dengan tindak pidana pencucian uang atas nama ZR sampai sekarang kan masih berproses. Masih dalam upaya penyidikan. Nanti kalau pada waktunya, bagaimana perkembangannya kami akan sampaikan,” kata Harli kepada wartawan, dikutip Sabtu (21/6/2025).
Sebab, lanjut Harli, sampai saat ini, penyidik melakukan penyidikan dengan telah memblokir beberapa aset yang diduga berasal dari kejahatan TPPU Zarof.
“Berarti di sini penyidik sudah meyakini ada nexus (hubungan), ada persesuaian antara perbuatan dengan aset yang dimiliki. Oleh karenanya, saya kira ini hanya soal waktu,” jelasnya.
Awal mula pengusutan TPPU Zarof dilakukan berdasarkan sumber uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg yang telah menjadi barang bukti (barbuk).
Sebagaimana hasil pengembangan dari perkara dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi periode 2010-2022, pidana awal perkara kasus suap dan gratifikasi tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Jadi, kita tunggu, karena memang penyidik kan masih harus membutuhkan keterangan-keterangan supaya dalam konteks pemberkasan ini unsur-unsur pasal sangkaan itu bisa terpenuh,” ujarnya.
Terbaru, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara untuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Penerimaan gratifikasi itu berkaitan dengan kasus kematian Dini Sera Afrianti yang merupakan pacar dari Ronald Tannur.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Rosihan di PN Jakpus pada Rabu (18/6/2025).
“Melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," tuturnya.
Selain hukuman badan, hakim menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar yang akan diganti 6 bulan kurungan apabila tidak membayar. Sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 17 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu