Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim PN Surabaya

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 18 Juni 2025 | 21:27 WIB
Kasus Ronald Tannur (Foto/Kejati Jatim)
Kasus Ronald Tannur (Foto/Kejati Jatim)

BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Meirizka bersalah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas anaknya.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Rosihan di PN Jakpus, Rabu (18/6/2025).

“Melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhi sanksi berupa denda senilai Rp 500 juta yang bakal diganti menjadi kurungan 6 bulan penjara apabila tidak dibayarkan.

Dalam perkara ini, Meirizka dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Meirizka Widjaja 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Jaksa meyakini secara sah dan bersalah menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk vonis bebas Ronald dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar Jaksa.

"Melakukan tindak pidana korupsi memberi suap. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Meirizka membayar denda Rp 750 juta yang bakal diganti kurungan 6 bulan penjara apabila tak dibayar Meirizka.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. 

Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald. Di antaranya, Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo.

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: