Sampaikan Pembelaan, Ibunda Ronald Tannur Sebut Nama Tuhan Hingga Tuduh Pemberitaan Tidak Berimbang

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 10 Juni 2025 | 20:49 WIB
Ibu terdakwa Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. (Foto/Kejagung).
Ibu terdakwa Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. (Foto/Kejagung).

BeritaNasional.com -  Ibunda Gregorius Ronald Tannur yang juga terdakwa Meirizka Widjaja, bersumpah atas nama Tuhan tak pernah memerintahkan Lisa Rachmat menyuap hakim dalam kasus vonis bebas.

Hal itu dia ucapkan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Menurut Meirizka, suap terhadap 3 hakim PN Surabaya adalah inisiatif Lisa sendiri.

"Saya berani bersumpah demi nama Tuhan dan demi anak-anak saya, bahwa saya tidak pernah sekalipun meminta, menyuruh, bahkan berinisiatif merayu Lisa untuk menyuap hakim dalam permasalahan kasus hukum anak saya," ujar Meirizka di PN Jakpus, Selasa (10/6/2025).

Dalam pembelaannya itu ia mengatakan banyak orang menggunjingnya di media sosial dan membuatnya sakit hati. Ia pun menuduh banyak pemberitaan tak berimbang soal dirinya.

"(Saya), sangat terpukul sekali dengan pemberitaan publik yang tidak berimbang dan tidak punya dasar. Namun, secara terbuka menyudutkan saya, sebagai orang yang jahat," tuturnya.

Meirizka mengatakan kabar yang dia terima hadir akibat kesaksian dan pernyataan yang tidak bertanggung jawab secara sembarangan. Ia mengklaim banyaknya berita bohong.

"Membuat keterangan bohong, di mana hal tersebut tidak pernah ada bukti dan tidak pernah ada saksi fakta, tidak pernah terjadi dan tidak pernah saya lakukan," kata dia.

Dia lantas memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya. Ia mengklaim pembebasan itu bukan karena kemauannya, melainkan fakta persidangan.

"Saya mohon majelis hakim yang mulia lewat persidangan ini membebaskan saya dari segala tuntutan kepada saya. Bukan karena kemauan saya, tapi karena fakta persidangan," ucapnya.

"Saya juga mohon kepada majelis hakim yang mulia, agar tidak tersandra oleh tuntutan yang diajukan kepada saya, melainkan lewat keadilan berdasarkan fakta persidangan yang sebenar-benarnya," tandasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: