Peluang Usut Pelanggaran IUP di Raja Ampat, Kejagung: Kalau Ada Laporannya

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang mengusut dugaan pelanggaran atau tindak pidana terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat Papua Barat Dayat
Namun demikian peluangan itu kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, harus dibarengi dengan adanya laporan atau pengaduan tindak pidana yang dilayangkan ke Korps Adhyaksa.
"Kalau ada laporan pengaduannya," ujar Harli saat ditanya awak media, Selasa (10/6/2025).
Dalam kesempatan itu Harli juga mengatakan laporan dugaan pidana pelanggaran IUP bisa juga dilaporkan ke aparat penegak hukum lainnya seperti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Polri.
Dengan kewenangan tersebut, maka dugaan pelanggaran pidana yang diadukan masyarakat nantinya bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
"Disampaikan ke aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum mana saja. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian atau pengecekan," terangnya.
"Sebenarnya apa yang terjadi di sana. Sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," sambung dia.
Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Dicabutnya izin empat perusahaan itu sebagaimana telah diputuskan Presiden Prabowo Subianto, karena aktivitas tambang yang bisa merusak ekosistem. Terlebih, kawasan Raja Ampat ditetapkan sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark pada 2023.
Sementara itu, PT Gag Nikel tidak termasuk dalam perusahaan yang dicabut izinnya, dengan pertimbangan letak Pulau Gag berjarak sekitar 42 kilometer dari Pulau Piaynemo. Pulau Gag sendiri tidak masuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu