Presiden Prabowo Teken Perpres Rincian APBN 2025

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 05 Desember 2024 | 11:56 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (Foto/Tim Prabowo).
Presiden Prabowo Subianto. (Foto/Tim Prabowo).

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapat dan Belanja Negara Tahun atau APBN Anggaran 2025.

Dilihat dari situs jdih.setneg.go.id., Kamis (5/12/2024. Perpres ini berisi tentang rincian anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran, yang tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan perpres tersebut.

Anggaran pendapatan negara yang dimaksud, terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.

Masih berdasarkan lampiran dalam perpres itu, disebutkan rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2025, di antaranya pendapatan pajak dalam negeri sebanyak Rp2.433 triliun, PPh 21 sebanyak Rp313 triliun, hingga pendapatan PPN dalam negeri sebanyak Rp 609,04 triliun.

Adapun anggaran belanja negara yang dimaksud dalam perpres tersebut terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah.

Untuk pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Lebih jauh, Perpres itu ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta, tanggal 30 November 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal yang sama. Sehingga Perpres mulai berlaku pada tanggal diundangkan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: