35 Barang Mewah Istri Rafael Alun Dilelang KPK, Total Nilai Rp 1,2 M

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 05 Desember 2024 | 11:35 WIB
Barang mewah milik istri Rafael Alun dilelang KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Barang mewah milik istri Rafael Alun dilelang KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 35 barang mewah sitaan milik istri terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo, mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.

Barang-barang yang dilelang terdiri dari 28 tas mewah, dua dompet, satu sabuk, dua perhiasan, dan satu jam tangan, dengan total nilai mencapai sekitar Rp 1,2 miliar. Kegiatan lelang ini merupakan bagian dari proses Aanwijzing.

Lelang barang rampasan tersebut dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) pada Kamis (5/12/2024). Selain barang-barang mewah, KPK juga melelang puluhan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, serta tanah dan bangunan.

Sebelumnya, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta setelah melalui proses banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Rafael Alun terbukti bersalah atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), jaksa akan menyita harta bendanya dan melelangnya untuk menutupi kewajiban tersebut.

Rafael dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: