Dianggap Menikmati Hasil Korupsi Jadi Alasan Tuntutan Helena Lim Diperberat

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 05 Desember 2024 | 17:45 WIB
Terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah Helena Lim. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah Helena Lim. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.

Menurut pertimbangan Jaksa, ada hal-hal yang memberatkan tuntutan Helena. Di antaranya, menikmati duit korupsi hingga berbelit-belit saat memberi keterangan.

Hal itu diucapkan Jaksa saat membacakan pertimbangan memberatkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan," ujar Jaksa.

Selain itu, Jaksa menilai perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mengakibatkan kerusakan lingkungan.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tuturnya.

"Perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif," imbuhnya.

Meski demikian, Jaksa juga membeberkan hal yang membuat tuntannya diringankan, yakni Helena belum pernah dihukum dalam perkara apapun.

"Hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata dia.

Sebelumnya, Helena bersama sejumlah pihak lain termasuk Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin) disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300 triliun.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah.

Jaksa meyakini Helena Lim melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: