Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah
BeritaNasional.com - Pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.
Hal itu diungkapkan oleh jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa.
Jaksa menyatakan Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan.
Selain itu, Helena juga dituntut pidana tambahan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang," tuturnya.
Menurut jaksa, hal itu bisa dilakukan jika Helena tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia dipidana penjara selama empat tahun.
Sebelumnya, Helena bersama sejumlah pihak lain, termasuk Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin), disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp 300 triliun.
Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah.
Jaksa meyakini Helena Lim melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu