Kejagung Periksa Keluarga Hendry Lie Terkait Skandal Korupsi Timah

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 09 April 2025 | 10:25 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto/Sinpo.id)
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto/Sinpo.id)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa anak dan istri Mantan Bos Sriwijaya Air, tersangka Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 - 2022. 

"CL selaku Anak Tersangka HL dan LL selaku Istri Tersangka HL telah diperiksa," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

Harli menyebut keduannya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain itu, keterangan keluarga dari Hendry Lie juga untuk mendalami perkara korporasi timah yang menyeret PT Refined Bangka Tin (RBT).

Kemudian, PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan tersebut. Dia menyatakan bahwa pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara rasuah yang menyeret PT RBT dkk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Perlu diketahui, Kejagung telah memutuskan kelima korporasi itu menjadi tersangka kasus timah pada Kamis (2/1/2025). Dengan memutuskan pembebanan uang kerugian negara kepada lima tersangka korporasi itu sebesar Rp152 triliun.

Secara terperinci, kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun.

Pelimpahan Berkas

Sebelumnya, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka Hendry Lie kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Di mana Hendry Lie yang dikenal sebagai bos maskapai Sriwijaya Air itu diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 - 2022. 

“Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka HL,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keteranganya, Selasa (14/1/2025).

Adapun, peran Hendry Lie dalam perkara diduga turut memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT Tinindo Inter Nusa. Disitu tertuang penawaran kerjasama sewa alat processing timah kepada PT. Timah Tbk, bersama smelter swasta lainnya.

“Kemudian melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan perusahaan yang terafiliasi sebagai mitra jasa borongan. Untuk membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT. Timah Tbk,” kata dia.

Atas arahan itu, selanjutnya hasil penambangan dijual kepada PT. Timah, Tbk sebagai tindak lanjut kerjasama sewa peralatan processing antara PT. Timah, Tbk dengan PT Tinindo Inter Nusa.

“Diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga,” jelasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: