Apresiasi Pernyataan Wapres Gibran, Filep Ungkap 3 Isu Penting Disabilitas

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 06 Desember 2024 | 08:01 WIB
Anggota DPD Filep Wamafma
Anggota DPD Filep Wamafma

BeritaNasional.com -  Ketua Komite III DPD  Filep Wamafma  mengapresiasi pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang meminta adanya peningkatan inklusivitas penyandang disabilitas di Indonesia. Hal itu disampaikan Gibran dalam acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) di Taman Ismail Marzuki, Selasa (3/12/2024).

“Saya mengapresiasi pernyataan Wapres yang meminta inklusivitas disabilitas ditingkatkan. Bagi saya, makna inklusif ini sarat akan kesetaraan, jadi memastikan terpenuhinya hak-hak disabilitas di semua sektor, utamanya di ruang publik oleh pemerintah, yaitu akses pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perlindungan sosial,” ujar Filep dalam keterangannya, Kamis (4/12/2024).

Komite III DPD mendorong kementerian terkait dapat merealisasikan arahan tersebut sehingga dapat berwujud nyata dan adanya peningkatan dampak atau manfaat yang dirasakan

"Karena kami mencatat dalam kurun waktu 1 dekade terakhir, isu-isu perihal terpenuhinya hak penyandang disabilitas masih perlu banyak perhatian,” sambungnya.

Keberpihakan kebijakan ini mutlak dilakukan karena Indonesia memiliki prevalensi disabilitas tertinggi di Asia Tenggara menurut UNESCAP. Pada  2023, hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan  jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5% total penduduk Indonesia, mayoritas berada pada kelompok usia lanjut.

Dari data itu disebutkan  penyebab utama dari disabilitas adalah penyakit. Penyakit berperan 59,1% sebagai penyebab disabilitas (melihat, mendengar, berjalan) pada penduduk yang berusia di atas 15 tahun, dimana 53,5% dari penyakit tersebut termasuk penyakit tidak menular (PTM).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat prevalensi disabilitas Indonesia pada tahun 2023. Disabilitas terbanyak berasal dari disabilitas penglihatan, yakni 0,6%. Berdasarkan provinsi, Papua Pegunungan paling banyak memiliki penyandang disabilitas penglihatan, yakni 1,1% dari sampel daerah tersebut. Disusul Papua Tengah dan Sulawesi Selatan masing-masing 0,9%.

Disabilitas terbanyak kedua adalah disabilitas berjalan sebesar 0,4%, jumlah terbanyak berada di Papua Tengah dan Papua Pegunungan masing-masing 0,8%, serta Sulawesi Selatan 0,6%. Ketiga, disabilitas pendengaran sebesar 0,4%. Di Papua Pegunungan memiliki jumlah terbanyak dari disabilitas ini yaitu 1,1%, diikuti DI Yogyakarta (0,8%), dan Papua Tengah (0,7%).

Senator Papua Barat ini mengungkapkan 3 isu penting berkaitan dengan fakta-fakta mengenai kondisi disabilitas di Indonesia. Ia menyoroti persoalan pemenuhan hak disabilitas, di sisi pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan.

“Kita tentu cermati, pernyataan Mensos menyebutkan bahwa sebesar 11,42% orang penyandang disabilitas hidup di bawah garis kemiskinan. Kondisi ini harus menjadi perhatian, melalui ketersediaan akses, peluang dan ruang yang memadai. Karena 71,4% penyandang disabilitas masih bekerja pada sektor informal,” paparnya. 

Di sisi pendidikan 50% anak usia sekolah penyandang disabilitas belum bisa mengenyam pendidikan layak. Bahkan di sisi kesehatan 24% penyandang disabilitas belum memiliki asuransi kesehatan. Angka ini cukup signifikan, hak pendidikan yang layak dan jaminan kesehatan merupakan kebutuhan fundamental.

Ia menambahkan persoalan pendidikan pada anak penyandang disabilitas juga masih menjadi problem. Dia menyebutkan, per Maret 2024, BPS mencatat jumlah anak dengan kategori disabilitas pada usia 7-12 tahun yang tidak melanjutkan sekolah sebanyak 19,48%; sedangkan usia 13-15 tahun sebanyak 41,9% dan 16-18 tahun sebanyak 69,24%.

“Tentu data dan fakta ini menjadi gambaran realitas kondisi penyandang disabilitas saat ini. Saya perlu ingatkan bahwa secara legal, Indonesia telah meratifikasi Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas), melalui UU Nomor 19 Tahun 2011. Kemudian lahir juga UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sebagai turunannya terdapat tujuh Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal disabilitas,” katanya.

“Maka saya mendorong pemerintah utamanya stakeholder terkait menjalankan perlindungan di daerah secara masif. Misalnya melalui pembentukan regulasi daerah terkait perlindungan bagi penyandang disabilitas," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: