Pelaku Pembunuhan terhadap Wanita di Tangerang Tertangkap, Ini Motifnya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 06 Desember 2024 | 13:30 WIB
Ilustrasi tersangka pembunuhan. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tersangka pembunuhan. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Aparat kepolisian berhasil mengungkap dalang di balik pembunuhan seorang wanita yang ditemukan separuh telanjang dengan luka kepala di semak-semak rumput pinggiran Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Wanita korban pembunuhan ditemukan aparat kepolisian di pinggiran Kali Cisadane, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto/Istimewa)

Tidak kurang dari 12 jam sejak jasad korban wanita bernama Ita Kartika (22) ditemukan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial INI (27). Diketahui, pelaku merupakan rekan kerja korban.

"Pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 petang. Jasad korban ditemukan pada Rabu 4 Desember 2024 petang oleh warga saat hendak mancing di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Jumat, (6/12/2024).

INI tega menghabisi nyawa korban lantaran diduga sakit hati. Pelaku yang merupakan rekan kerja korban dalam satu perusahaan itu mengajak bertemu di suatu tempat kawasan simpang Cadas, Tangerang.

‘’Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya. Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban," ujarnya.

Zain Dwi mengatakan, saat di SPBU Desa Gaga, keduanya mengobrol. Di sana, korban bercerita dirinya sedang menyukai seseorang. 

Lantas, INI bertanya pandangan korban terhadap dirinya. Korban menjawab pelaku tak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tak akan punya pacar kalau tak dijodohkan.

"Akibat perkataan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto-foto," kata Zain Dwi.

Lantaran telah merencanakan perbuatannya, saat korban berdiri di pinggir kali Cisadane, pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang dengan kayu yang didapat di sekitar lokasi hingga korban tersungkur.

"Korban sempat melawan dan meronta. Tapi, pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban, kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong,” katanya.

Zain Dwi melanjutkan, mengetahui korban tak bergerak, pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke semak-semak dan pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

Ancaman hukumnya adalah penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

"Saat diinterogasi, keterangan pelaku INI selalu berubah-ubah hingga akhirnya kami melakukan pendalaman. Dan, menemukan teman korban yang menerima gadai sepeda motor korban. Akhirnya, pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati," ungkapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: