Puluhan C6 Warga Jakarta Tak Terdistribusi, Tim Hukum Gerindra Pertanyakan Bawaslu

Oleh: Tarmizi Hamdi
Sabtu, 07 Desember 2024 | 18:03 WIB
Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra saat konferensi pers. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra saat konferensi pers. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra mempertanyakan kejelasan laporan yang telah dilayangkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta terkait tidak terdistribusikannya C6.

Data yang dijabarkan terkait 24 kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat.

Kemudian, di Jakarta Barat, sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara ada 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan ada 9 kasus.

“Menurut catatan kami, yang pertama adalah persoalan C6 yang tidak terdistribusi dengan benar yang tidak disampaikan kepada pemilih,” kata Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman saat jumpa pers pada Sabtu (7/12/2024).

Namun, Munathsir mengungkap laporan terkait C6 yang telah dilaporkan ke Bawaslu Jakarta tidak kunjung mendapatkan laporan progresnya.

“Ini sudah kami laporkan dan teman-teman itu ternyata sampai saat ini Panwas ataupun Bawaslu DKI tidak melakukan PSU di beberapa TPS yang C6 tidak terdistribusi dengan benar,” katanya.

“Kami sudah mencoba mempertanyakan ke Bawaslu. Hanya saja sampai saat ini belum ada keputusan yang dikeluarkan. Makanya, dalam konferensi pers ini, kami juga mempertanyakan ke Bawaslu,” tambahnya.

Padahal, Munathsir menjelaskan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 247 1 tahun 2024, persoalan C6 yang tidak terdistribusi adalah objek pemungutan suara ulang (PSU).

“Itu intinya, pada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU,” katanya.

Sekedar informasi, formulir C6 adalah surat pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih untuk mengikuti pemilihan umum (Pemilu) termasuk Pilkada. 

Formulir C6 perlu dibawa ke TPS pada saat hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: