Tim Hukum Tom Lembong Minta Majelis Hakim Tak Ikut Kaburkan Fakta Persidangan seperti Jaksa

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 09 Juli 2025 | 15:07 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Tim Hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat tak mengaburkan fakta persidangan.

Hal itu diucapkan Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelang sidang pembacaan pleidoi. Menurut dia, banyak fakta persidangan yang dikaburkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung. 

“Kami mengharapkan majelis Hakim jangan ikut-ikut menyelewengkan fakta persidangan ini karena dalam fakta-fakta persidangan itu sudah jelas semua,” ujar Ari di PN Jakpus, Rabu (9/7/2025). 

Ari mengatakan nota pembelaan Tom Lembong akan menjelaskan tentang banyaknya fakta-fakta yang dikaburkan dan diselewengkan jaksa penuntut umum dan dituangkan dalam tuntutannya. 

“Tuntutan jaksa itu tidak terbukti baik tentang Pak Tom melakukan impor gula kesal mentah, bukan kristal putih. Itu aturan yang tidak ada jadi boleh dia lakukan itu,” tuturnya.

Kemudian, dia mengatakan ada koordinasi yang dilakukan Tom Lembong dan tidak adanya kerugian negara dalam perkara ini.

“Dalam tuntutan juga dijelaskan bahwa Pak Tom memang nyata-nyata diakui jaksa tidak menerima sepeser apa pun. Dalam konteks ini jaksa menuduh adalah pihak lain yang diuntungkan,” katanya.

Dia mengatakan fakta persidangan juga membuktikan bahwa Tom tak punya hubungan dengan pihak lain yang diduga diuntungkan. Karena itu, dia menilai jaksa mengada-ada.

“Jadi jaksa mencoba memasukkan unsur perbuatan melawan hukumnya, tapi sampai kemarin tidak ditemukan mens rea-nya niat jahatnya Pak Tom tidak ditemukan,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara atas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Tom dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan yang akan diganti pidana badan apabila tidak dibayar.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait sehingga merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.

Atas perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: