Tim Hukum Hasto Nilai Tuntutan Jaksa KPK Tak Berdasar

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 03 Juli 2025 | 13:20 WIB
Tim kuasa hukum terdakwa kasus perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto saat bersidang di pengadilan Tipikor. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Tim kuasa hukum terdakwa kasus perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto saat bersidang di pengadilan Tipikor. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasar.

Hal itu diungkap kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy di sela sidang tuntutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini,” ujar Ronny di PN Jakpus, Kamis (3/7/2025).

Menurut Ronny, dasar tuntutan yang disampaikan jaksa hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik KPK dan tidak sesuai fakta persidangan.

“Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ronny memertanyakan bukti-bukti yang disebut jaksa dalam surat tuntutan, tuduhan keterlibatan Hasto dalam praktik suap PAW.

“Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada," kata dia.

Berdasarkan saksi kunci di persidangan, Ronny mengatakan uang suap berasal dari Harun Masiku dan bukan kliennya. Dianjuga menilai tuduhan perintangan penyidikan tak berdasar.

“Kalau dikatakan terlibat perintangan penyidikan, riilnya seperti apa? Merintangi siapa? Saksi kunci menjelaskan bahwa sosok Bapak Itu 2 orang berbadan tegap," ucapnya.

Menurutnya hanya berdasar pada cerita yang dibuat-buat dan tidak menghormati asas due process of law. Oleh sebab itu, dia menilai kasus ini bernuansa politik.

“Tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK yang bahkan selama penyidikan kasus ini banyak melanggar asas due process of law,” lanjutnya.

Dia juga menuduh ada rekayasa hukum dan politisasi atau balas dendam politik. Menurutnya, Hasto siap menjawab tuduhan ini dengan pledoi pekan depan.

Sebelumnya, Hasto meyakini adanya proses daur ulang yang dilakukan lembaga antirausah terhadap putusan yang sudah inkrah pada 2020 dan dikatkan dengan perkaranya.

"Ternyata begitu banyak rekayasa hukum. Tidak ada suatu fakta hukum yang mengarahkan kepada dakwaan dari JPU. Tetapi kami juga memahami tugas penuntut umum," katanya. 

Hasto menegaskan penuntut umum berkewajiban membuktikan selain menuntut. Oleh sebab itu, dia mempersiapkan pleidoinya untuk menyesuaikan tuntutan jaksa.

"Minggu depan saya siap bacakan (pleidoi) dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law," tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: