Pemko Medan Usulkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Totalnya Jadi Rp 4 Juta

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 08 Desember 2024 | 05:00 WIB
Kadisnaker Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon.(Kontributor/Erlangga/Beritanasional).
Kadisnaker Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon.(Kontributor/Erlangga/Beritanasional).

BeritaNasional.com - Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 di Dewan Pengupahan Kota, diusulkan oleh Pemerintah Kota Medan naik 6,5 persen. Kenaikan tersebut, sesuai dengan keputusan Pemerintah Indonesia. 

Pada tahun 2024, UMK Medan sebesar Rp3.769.082. Dengan naiknya UMK Medan sebesar 6,5 persen di Tahun 2025, maka UMK Medan Tahun 2025 akan ditetapkan sebesar Rp4.014.072.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengungkapkan usulan kenaikan UMK Medan tahun 2025, akan disampaikan kepada Dinasker Sumut, untuk disetujui oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni.

"Dengan naiknya UMK Medan Tahun 2025 sebesar 6,5 persen, maka nanti UMK Medan Tahun 2025 sebesar Rp4.014.072. Begitu pun, kita tunggu dulu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Sumatera Utara)," ucap Chandra kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).

Chandra mengatakan terlebih dahulu akan menyampaikan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Setelah itu, akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut pada pekan depan.

"Rencananya minggu depan akan kita sampaikan usulannya ke Pemprov Sumut. Sebab nanti keputusan dari Pemprov untuk UMK Kabupaten/Kota keluar paling lama di tanggal 18 Desember, termasuk untuk Kota Medan. Jadi tentu, sebelum tanggal 18 itu kita sudah harus masukkan usulan UMK Medan ke (Pemerintah) Provinsi," jelas Chandra. 

Chandra mengungkapkan usul kenaikan UMK Medan 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, untuk diikuti dan dipatuhkan dalam pembahasan UMK bersama Depeko.

"Akan kita usulkan naik 6,5 persen. Sebab ketentuan (naik 6,5 persen) itu kan memang sudah 'dikunci', sudah diatur melalui Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja). Jadi tentu kita sebagai pemerintah daerah wajib untuk mematuhi dan mengikuti ketentuan itu," ucap Chandra. 

(Kontributor/Erlangga)sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: