Tim Advokasi Hukum Gerindra Bakal Bawa Sederet Masalah Pilkada Jakarta ke MK

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 07 Desember 2024 | 18:43 WIB
Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra bakal membawa permasalahan terkait distribusi formulir C6 ke dalam permohonan gugatan perselisihan pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencana itu disampaikan Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman yang nantinya akan berkoordinasi dengan tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan para relawan.

“Rencananya (masalah distribusi C6) akan melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu PHPU ya di Mahkamah Konstitusi,” kata Munathsir saat jumpa pers kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).

Menurutnya, dengan masalah tidak terdistribusinya C6 telah menjadi catatan tidak profesionalnya pihak penyelenggara dalam menjalankan Pilkada Jakarta. Di mana terdapat sebanyak 167 kasus di lima Kota administrasi Jakarta yang tidak terdistribusi dengan baik.

Secara rinci, ada 24 kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat. Kemudian di Jakarta Barat sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara ada 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan ada 9 kasus.

"Kami menganggap KPU dan Bawaslu tak profesional dalam pelaksanaan pilkada Jakarta," kata Munathsir 

Sekedar informasi Formulir C6 adalah surat pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih untuk mengikuti Pemilu termasuk Pilkada. Formulir C6 perlu dibawa ke TPS pada saat hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024.

Namun, Munathsir menegaskan bahwa persoalan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024, tercatat menjadi objek pemungutan suara ulang atau PSU. 

“Itu intinya pada putusan mahkamah konstitusi bahwa C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU,” kata dia.

Selain persoalan distribusi C6, Munathsir melanjutkan, pertimbangan lain yang membuat tim berencana mengajukan permohonan perselisihan pilkada ke MK adalah tidak jelasnya 80 laporan dugaan kecurangan yang telah dilaporkan kepada Bawaslu.

Semisal, laporan dugaan kecurangan terkait daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai TPS; dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali; salah coblos tidak sesuai TPS; domisili pemilih beda provinsi; maupun pemilih domisili tidak terdaftar di DPT.

“Kami sudah mencoba mempertanyakan ke Bawaslu. Hanya saja sampai saat ini belum ada keputusan yang dikeluarkan. Makanya dalam konferensi pers ini kami juga mempertanyakan ke Bawaslu,” tambahnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: