Tentukan UMP 2025, Pemprov DKI Akan Gelar Rapat dengan Dewan Pengupahan Besok

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 08 Desember 2024 | 08:06 WIB
Ilustasi uang rupiah. (Foto/doc. BI)
Ilustasi uang rupiah. (Foto/doc. BI)

BeritaNasional.com -  Pemprov DKI Jakarta akan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran UMP 2025 pada Senin (9/12/2024) besok.

Adapun besaran UMP 2025 ini maksimal diumumkan pada Rabu (11/12/2024) mendatang.

"Nanti rencananya hari Senin kita akan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP. Sudah itu saja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, Minggu (8/12/2024).

Hari berujar, pihaknya akan mengikuti putusan pemerintah pusat yang menekankan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Meski demikian, dia perlu mendiskusikan lebih lanjut dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, dan pakar.

"Jadi kenaikan 6,5 persen dari UMP 2024 tinggal dikalikan, kalau UMP 2024 berapa, kali 6,5 persen berapa, tinggal dijumlahkan," ujar Hari.

"Nah justru itu nanti dalam rapat kan ada Dewan Pengupahan, itu kan ada dari Apindo, BPS, pemerintah, pakar. Nanti kami rapatkan," sambungnya.

Lebih lanjut, Hari merinci bahwa usai melakukan rapat, mereka akan meminta rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Teguh Setyabudi pada Selasa (10/12/2024). Setelah itu, barulah diumumkan keesokan harinya.

"Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember, harus diumumkan. Makanya tanggal 9 rapat, tanggal 10 minta rekomendasi Pak Gubernur, nanti tanggal 11 Gubernur menetapkan," pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: