Tim RIDO Minta PSU di TPS Sepi Pemilih, KPU DKI Jakarta Akan Tindaklanjuti dengan Rekomendasi Bawaslu

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 05 Desember 2024 | 10:46 WIB
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta buka suara soal desakan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Pilgub Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono, yang meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS yang partisipasinya sedikit.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan pihaknya hanya bisa melakukan PSU jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kan PSU punya prosedur masing-masing. Saya rasa sesuai dengan peraturan KPU yang ada, kalau memang memenuhi unsur PSU, kami menerima rekomendasi Bawaslu. Jadi sifatnya kami menerima rekomendasi Bawaslu," kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Wahyu menjelaskan bahwa PSU umumnya dilakukan jika ada orang yang menggunakan hak suaranya lebih dari sekali di TPS yang sama atau jika TPS tersebut terdampak bencana alam.

"Salah satunya misalnya ada orang yang menggunakan hak suara lebih dari sekali di TPS yang sama, ada bencana alam atau force majeure, atau bisa jadi pengrusakan surat suara," ujar Wahyu.

Sebelumnya,
Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS di Jakarta yang partisipasi pemilihnya rendah.

Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, mengatakan TPS itu sepi karena masyarakat tidak mendapatkan formulir C6 atau undangan pencoblosan pada 27 November 2024 lalu.

"Kami menuntut kepada KPU untuk melakukan PSU di semua TPS, yang di dalamnya banyak warga yang tidak dapat undangan padahal warga tersebut ada di dalam DPT yang dikeluarkan oleh KPU," kata Baco kepada wartawan, Rabu (3/12/2024).

Baco menduga undangan pencoblosan itu tidak disebarkan karena para penyelenggara Pilkada 2024 tidak netral. Oleh karena itu, dia menekankan bahwa Pilkada 2024 kali ini cacat hukum.

"Kalau ini terjadi benar-benar masif, sengaja dikondisikan, C6 itu sengaja ditahan-tahan, tidak diberikan, terus para penyelenggara Pilkada tidak netral, kemudian data orang-orang yang sudah meninggal sengaja dimasukkan, maka Pilkada ini bisa kita nyatakan Pilkada yang cacat hukum, karena banyak hak-hak masyarakat yang dirugikan dari situ, mungkin saya," ujar Baco.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: